Subjek hukum internasional merupakan subjek hukum yang dalam sistem hukum adalah mereka yang memiliki hak dan kewajiban dan kapasitas untuk menegakkan hak-hak. Perspektif hukum internasional yaitu mengakui kepribadian terutama di tingkat negara, meskipun juga terdapat pada tingkat yang lebih rendah yakni organisasi-organisasi internasional dan individu serta pada tingkat yang sangat rendah berbagai entitas lain yang memainkan beberapa peran di panggung internasional, seperti multinasional korporasi, organisasi non-pemerintah dan gerakan pembebasan nasional yang sering disebut sebagai "non actor state". Pandangan tradisional entitas dalam negara dengan hak dan kewajiban dan kapasitas prosedural telah disebut sebagai subyek hukum internasional. Sebelum abad ke-20, negara merupakan subjek hukum internasional utama dan individu, wilayah, laut sebagai objek hukum internasional.
Sejak pertengahan abad ke-20, organisasi internasional pertama yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) kemudian individu-individu melalui gerakan hak asasi manusia, menetapkan ukuran internasional kepribadian. Sebagai orang-orang internasional tergolong ke dalam subjek hukum internasional hak dan kewajiban yang lebih sedikit daripada negara.
Dalam menggambarkan suatu entitas sebagai subjek internasional maupun subjek dari hukum internasional, bukan berarti bahwa seseorang tidak diperbolehkan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban dan kapasitas prosedural yang dimiliki oleh entitas. Walaupun demikian, konsep kepribadian internasional dengan jenis yang bervariasi tetap berpedoman kepada metode standar untuk memeriksa hak dan kewajiban internasional aktor atau setidaknya menekankan peran tradisional dan utama negara dalam sistem hukum internasional.
Multi National Coorporation (MNC) merupakan bagian dari subjek hukum internasional yang memiliki kewajiban dan hak dalam sistem hukum internasional. Dewasa ini, subjek hukum internasional semakin bertambah akibat perkembangan hukum internasional yang dan telah banyak mengubah pemahaman jika hukum internasional hanya dipandang sebagai hukum yang berlaku dalam hubungan antar negara.
Selain negara, di awal kemunculan subjek hukum internasional non negara seperti yaitu MNC's belum mendapatkan pengakuan sebagai subjek hukum internasional.
Hal ini dikarenakan, pengakuan MNC's sebagai subyek hukum internasional selayaknya pisau bermata dua. Di satu sisi, negara dapat menggunakan kekuatan memaksa MNC's untuk bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan MNC's terutama yang berdampak pada lingkungan.
Akan tetapi, negara perlu menaruh perhatian untuk mengakui international legal personality MNC's dalam hukum internasional sehingga dapat memosisikan MNC's setara dengan negara dan MNC's memiliki kapasitas untuk mengajukan klaim-klaim hukum untuk melawan negara berdasarkan hukum internasional.
Dalam memahami cara MNC's dapat mempunyai international legal personality dalam konteks hukum internasional dapat ditarik dari tiga kriteria berikut : terdapat kapasitas untuk melakukan gugatan dalam apabila terjadi pelanggaran hukum internasional; terdapat kapasitas untuk melakukan ratifikasi perjanjian internasional; terdapat privilege dan imunitas akibat dari natural jurisdiction. Kesimpulannya bahwa international legal personality memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Sejauh ini, tidak terdapat batasan yang nyata mengenai tanggungjawab hukum terhadap MNC's.
Meskipun terdapat beberapa landasan yang menimbulkan peluang MNC's mempunyai tanggungjawab hukum, seperti tindakan orang maupun sekelompok orang yang diberi tanggungjawab internasional, jika terbukti orang maupun sekelompok orang memainkan kewenangan negara, tapi itu belum cukup tegas dalam memosisikan MNC's sebagai subjek hukum internasional sebagai pihak yang wajib bertanggungjawab atas kerugian yang muncul sebagai dampak dari kegiatan yang dilakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H