Lihat ke Halaman Asli

Faktor Terjadinya Utang

Diperbarui: 24 November 2015   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Istilah utang atau hutang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Utang disebut juga kewajiban karena apabila timbul utang maka timbul pula kewajiban untuk membayarnya. Terdapat banyak pendapat mengenai definisi utang tersebut. Berikut ini beberapa definisi utang dari berbagai sumber.

***

IFRS Framework mendefinisikan kewajban atau utang sebagai kewajiban saat ini yang akan diselesaikan melalui arus keluar sumber daya yang mengiringi manfaat ekonomi.

Menurut Kusnadi, utang adalah kewajiban ekonomis yang diakui dan diukur berdasarkan prinsip akuntansi yang timbul dari transaksi di masa lalu untuk membayar uang atau memberikan harta lainnya dengan jalan melakukan jasa tertentu.

Dalam FASB dalam SFAC No. 6, hutang didefinisikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu.

Menurut IAI (1994) hutang yaitu hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.

Kohler (1970) menyatakan bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang atau jasa khususnya hutang yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Terjadi/ telah terjadi
  • Terjadi pada suatu saat tertentu di masa mendatang
  • Terjadi karena tidak dilaksanakannya suatu tindakan di masa yang akan datang.

Secara umum interpretasi terhadap terjadinya utang cenderung pada konsep ekonomi untuk memenuhi kebutuhan. Namun menurut Kohler (1970), utang dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain :

  1. Kewajiban legal/kontrak (contractual liabilities)

Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang (jasa) kepada entitas tertentu.

  1. Kewajiban konstruktif (constructive liabilities)

Kewajiban konstruktif timbul karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan/kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah tertentu di masa yang akan datang.

  1. Kewajiban equitable

Kewajiban equitable adalah hutang yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan moral/etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline