Lihat ke Halaman Asli

Darma Lestari

Kontributor Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Kakanwil Haris Sukamto Kemenkumham Sulut: PPNS Harus Bertanggung Jawab dan Laksanakan Tusi Sesuai Undang-undang

Diperbarui: 8 Desember 2022   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

Dokpri

MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Sulut dari aula kanwil, Kamis (8/12).Pelantikan PPNS oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muhzar terpusat di Mercure Convention Center Ancol Jakarta. Terdapat empat orang PPNS Kanwil Kemenkumham Sulut yang dilantik secara virtual.

Kakanwil Haris Sukamto mengucapkan selamat kepada keempat PPNS yang dilantik hari ini. Ia mengatakan bahwa tentu sesuai dengan arahan Dirjen AHU bahwa seorang PPNS itu harus bertanggung jawab dan melaksanakan tusinya sesuai dengan Undang-Undang."Yang dimaksud dengan di dalam tusinya masing-masing itu bahwa empat orang yang dilantik di Sulut ini harus betul-betul melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di wilayah Kemenkumham," terang Haris.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa tugas-tugas PPNS adalah memastikan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan atau penyelewengan dari pelaksanaan Undang-Undang yang dimaksud, contohnya dalam hal ini terkait dengan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Keimigrasian, masing-masing bekerja dengan tusinya. "Mudah-mudahan harapan pak Dirjen dapat kita laksanakan sebaik-baiknya," pungkas Haris.

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline