AMBON, KUMHAM MALUKU -- Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan DI Rupbasan Ambon dilakukan karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya(21/12/23).
Rupbasan Ambon bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa (-+) 480 Liter BBM jenis Solar milik Rudi Peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat milik Yeni Anakotta.
Kegiatan ini merupakan komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.
Selanjutnya setiap kegiatan yang dilakukan ini selalu dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo. (Humas/Feas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H