Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selesaikan Permasalahan AHU di Wilayah, Kumham Maluku Lakukan Koordinasi dengan Ditjen AHU

Diperbarui: 21 Februari 2023   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU - Bergerak cepat tindak lanjuti dan selesaikan berbagai permasalahan Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Maluku lakukan koordinasi layanan AHU di Direktorat Jenderal AHU, Selasa (21/02).

Dikoordinatori oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N, koordinasi tersebut dilakukan kepada Direktorat Tata Negara yang diterima langsung oleh Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik dan Direktorat Perdata/Majelis Pegawas Pusat Notaris yang diterima langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati.

Dijelaskan oleh Yanti bahwa permasalahan yang dibawa untuk dikoordinasikan pada kesempatan tersebut ada tiga permalahan yang menurutnya urgent dan harus segera ditindaklanjuti, diantaranya pewarganegaraan, permasalahan Partai Politik dan Kenotariatan.

Terkait Pewarganegaraan, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa masih belum terselesaikannya status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen, hal ini menjadi penting lanjutnya karena mengingat dokumen kependudukan yang dimiliki dan dapat berakibat pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024 nantinya. Adapun untuk permasalahan Parta Politik dan Kenotariatan membahas lebih jauh terkait adanya partai politik yang belum mengusulkan SKT ke kantor wilayah dan sinkronisasi database notaris.

Dari permasalahan-permasalahan yang disampaikan, perwakilan setiap Direktorat menjelaskan sesuai dengan kapasitasnya.

Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik menjelaskan bahwa penyelesaian status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen akan dilakukan secepatnya, kepada tim Kanwil Maluku untuk melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait diantaranya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku dan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku.

Selanjutnya terkait Kenotariatan, Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati menghimbau agar tegas dalam melakukan pengawasan kepada notaris, utamanya kepada notaris yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline