Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Dukung Program Pemerintah Ciptakan Masyarakat Mandiri, Kunham Maluku Berikan Layanan AHU dan KI di Maluku Tengah

Diperbarui: 21 Februari 2023   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Sepa, KUMHAM MALUKU - Dukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat mandiri, Kanwil Kemenkumham Maluku, Rabu hingga Jumat (15-17/02/2023) melalui Bidang Pelayanan Hukum dikoordinir oleh Kabid Pelayanan Hukum Christina Hyskia mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar berikan sosialisasi panel "Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Pelayanan Kekayaan Intelektual".

Layanan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti merek ini kemudian dilakukan kepada pelaku usaha melalui Dinas Koperasi dan juga dilakukan kepada Masyarakat yang difasilitasi oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LazisMu)

Christina dalam keterangannya kepada tim humas, bahwa kegiatan ini dalam rangka menumbuhkan perekonomian pasca guncangan pandemi covid-19, juga dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri.

"Ini bukan hanya sebuah tugas dan fungsi melainkan tanggung jawab, sosialisasi yang bukan hanya sekali kami lakukan ini semata-mata untuk memberikan kontribusi dalam menumbuhkan kembali perekonomian setelah covid, memberikan payung hukum atas usaha masyarakat dan juga hak atas kekayaan intelektual masyarakat," tegas Hyskia.

Lebih lanjut, Kabid Pelayananan Hukum menjelaskan bahwa kegiatan yang terlaksana di Dinas Koperasi Negeri Sepa dan di Sekretariat LazisMu ini diikuti oleh pelaku UMK. Melalui kegiatan ini Badan Usaha Milik Negeri dan masyarakat pelaku usaha di Negeri Sepa menuai pengetahuan dan edukasi baru dalam pengembangan usaha.

Pelayanan AHU dan Pelayanan KI terlaksana dengan baik, selepas sosialisasi dan pendampingan selanjutnya dilakukan pencetakan sertifikat yang kemudian diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan pelaku UMK. (Humas/AI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline