Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

15 Arahan Sekjen Terkait Pelaksanaan Tugas Kesekretariatan Jadi Bahasan Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku

Diperbarui: 6 Januari 2023   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Bertempat di ruang rapat Kakanwil, 15 arahan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto terkait percepatan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan menjadi bahasan dalam rapat yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Jumat (06/01).

Diikuti oleh Pejabat Struktural pada Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Anwar menjelaskan bahwa hal ini harus menjadi pedoman dan segerah untuk ditindaklanjuti. 

“Surat edaran langkah percepatan pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh pak Sekjen lewat pesan singkat whatssapp harap untuk segera ditindaklanjuti, semua harus saling bahu membahu karena akan saling berkaitan satu dengan yang lainnya,” tegas Anwar. 

15 arahan Sekjen tersebut diantaranya rincian anggaran biaya terkait rencana anggaran 2024, Usulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data SIMPEG dan aplikasi SIASN BKN, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), WBK/WBBM, peningkatan keamanan terkait info kepegawaian dan berbagai atensi penting lainnya. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline