Ambon, KUMHAM MALUKU - Resmi disahkan, Kakanwil Minta KUHP Jadi Bahan Penyuluhan yang Harus digencarkan Ambon, KUMHAM MALUKU - Resmi disahkan 7 Desember kemarin, Indonesia kini punya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara keseluruhan merupakan produk Hukum yang digarap atas perjalanan panjang lebih dari 104 tahun setelah sekian lama menganut produk Hukum Belanda yang pada hakikatnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Berbanding terbalik dengan realita yang diharapkan, kesuksesan diakhir 2022 yang harusnya bisa menjadi kebanggaan nyatanya masih menjadi polemik pro dan kontra ditengah masyarakat, olehnya Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N mengamanatkan kepada jajaran untuk gencar melakukan penyuluhan utamanya kepada pemangku jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Hal ini ditegaskan Kakanwil saat berikan penguatan kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (07/12)
Anwar dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa kendati telah disahkan, KUHP ini perlu untuk terus disosialisaikan sehingga masyarakat perlahan bisa teredukasi.
"jadi bukan hanya menuju pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang saja perlu disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, tetapi tugas kita sebagai pemangku tugas dan perpanjangan tangan dari Kementerian ini kita bertugas penuh untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik itu dalam bentuk penyuluhan langsung atau sekedar meluruskan persepsi berbeda dari pihak lain," ujar anwar mengamanatkan hal ini kepada jajaran. (Humas/AI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H