Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Tumbuhkembangkan UMKM Lokal, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Diperbarui: 8 September 2022   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

MASOHI,KUMHAM MALUKU - Sebagai perwujudan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah dan melakukan sosialisasi kepada pelaku UMK untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil agar berbadan hukum dan memiliki daya saing(Kamis, 08/09/2022).

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya yang menyampaikan bahwa hadirnya layanan Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM agar memiliki daya saing yang tinggi dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

Ditambahkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminsitrasi Hukum Umum, Rapin Sugara Rumakat, bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan legalitas, perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha memperoleh permodalan dan perizinan ketika membangun usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan.

"Mudahnya pendirian perusahaan perseorangan pemohon nantinya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan PNBP yang diperlukan sangat terjangkau yaitu hanya Rp. 50.000 saja",jelas Rapin.

Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, Kanwil Kemenkumham Maluku juga melayani pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang disambut dengan antusias oleh peserta. Terbukti dengan biaya yang relatif murah beberapa peserta langsung melakukan pendaftaran. (Kontributor : I.D)

dokpri

dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline