Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Siklus Mekanisme Pengelolaan hingga Penggunaan PDN Menjadi Bahasan Sekjen Saat Buka Rekonsiliasi BMN

Diperbarui: 2 Agustus 2022   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) R.I Andap Budhi Revianto membuka secara resmi kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Indonesia Timur dan Bangka Belitung, Selasa (02/08).

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Digelar secara hybrid kegiataan dipusatkan di Mercure Hotel Kuta Bali, dan akan berlangsung hingga 06 Agustus 2022 ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N didampingi Kepala Divisi Administrasi Muh. Ikmal Idrus dari ruang rapat Kakanwil lt.2, sementara itu pegawai pengelolah BMN Kanwil Kemenkumham Maluku menghadiri kegiatan secara langsung dari lokasi berlangsungnya kegiatan.

Andap dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan BMN diantaranya siklus dan mekanisme pengelolaan BMN, selanjutnya mengingatkan kepada Kepala Satuan Kerja yang mendapatkan kuasa penggunaan BMN untuk mewajibkan pengelolah BMN untuk melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggung jawabkannya kepada Sekjen selaku Pejabat Berwenang dan Penanggung Jawab Pengguna Barang.

"Pimpinan harus benar-benar dapat mengidentifikasi masalah terkait Barang Milik Negara (BMN), solusi pemecahan masalahnya dan bagaimana target waktu penyelesaiannya," Ujar Andap.

Lebih lanjut, beliau juga mengatakan, salah satu yang menjadi atensi dalam pengadaan BMN kedepannya adalah Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden, Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang. Ditambahkan olehnya bahwa hal ini dilakukan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menutup arahannya, Sekjen mengharapkan dari rangkaian kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi Kemenkumham yang ditandai dengan hasil data mutakhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara administrasi. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline