Kendari,30 Januari 2025-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara turut serta dalam mengikuti sosialisasi penyampaian Surat Edaran NOMOR:INJ-02.0T.02.02 TAHUN 2025 tentang Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan , yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrayajaya, S.H.
Sosialisasi yang digelar secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mekanisme pengaduan yang efektif dan terintegrasi internal migrasi dan Pemasyarakatan. PANTAU IMIPAS sendiri merupakan inisiatif yang dihadirkan untuk mempermudah seluruh ASN termasuk PPPK dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan transparan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yangbersih (clean governance).
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrayajaya menekankan pentingnya peran pengawasan dan respon cepat terhadap pengaduan yang diterima, agar pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dapat semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ia juga menekankan untuk melaksanakan, menampung semua aspirasi seluruh jajaran kementerian sesuai instruksi Menteri Kemenimipas dan diiharapkan semua mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Jangan bersegan-segan dalam konsultasi dengan kantor wilayah, terkait pelanggaran atau hal yg terjadi di wilayah.Aturan dibuat bukan untuk di akali, melainkan untuk di jalankan" tegas Sultra Indrayajaya
Selain itu, Irjen juga mengingatkan bahwa kehadiran sistem PANTAU IMIPAS ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Ia berharap agar seluruh jajaran di Kanwil Ditjenpas Sultra dapat segera mengimplementasikannya
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan ASN, baik melalui kanal online maupun pengaduan langsung di unit-unit kerja terkait. Selain itu, Setiap pengauan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan serius dan profesional,serta dilakukan dengan mempertahankan kerahasiaan dan keamanan data pelapor
Merespon surat edaran dan sosialiasa tersebut Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyatakan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini guna memastikan sistem pengaduan yang lebih responsif dan profesional.Menyediakan ruang bagi pengadu untuk mengadukan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen, memberikan Sanksi, Meperbaiki Birokrasi dan meningkatkan kepercayaan
"Melalui PANTAU IMIPAS, kami siap memberikan saluran pengaduan yang lebih efektif, cepat, dan transparan sehingga teman-teman pegawai bisa menyapaikan keluhannya dan pelanggaran kode etik di lingkungan kerjanya " ujar Sulardi ,
Dengan adanya sistem PANTAU IMIPAS, diharapkan menjadi upaya terakhir bagi pegawai dalam menyelesaikan permasalahan secara efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme,transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI