Pada akhir bulan Oktober 2024, Presiden membentuk Kabinet Merah Putih dan menetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Pesiden Nomor 157 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, diperlukan penyesuaian sistem kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan yang baru.
Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja serta proses bisnis para pegawai ASN. Mekanisme sistem kerja yang diterapkan mencakup cara dan proses pelaksanaan tugas, serta menggambarkan bagaimana pegawai ASN menjalankan pekerjaan mereka dalam sebuah sistem yang terstruktur. Sistem ini mengutamakan kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk masing-masing tugas, sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan baik, efektif, dan efisien. Yang pada intinya adalah Kanwil Ditjenpas Sultra akan mengutamakan Pelayanan Prima terkait Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tugas dan Fungsi utama Pemasyarakatan adalah membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, pembinaan ini bertujuan untuk menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. ASN ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam jabatan- jabatan pemerintahan atau tugas-tugas negara lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gaji dan hak-hak mereka ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai ASN, pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sistem kerja yang telah ditetapkan. Sistem kerja tersebut mencakup prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses kegiatan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Proses bisnis yang diterapkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan serangkaian aktivitas yang terstruktur, yang menggambarkan hubungan kerja antar unit organisasi yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas satuan kerja pemasyarakatan dan menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aktivitas yang terstruktur ini memastikan bahwa setiap unit organisasi dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi secara produktif dan bermanfaat.
Susunan organisasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
1. Kepala Kantor Wilayah (Jabatan Pimpinan Tinggi);
2. Kepala Bagian (Jabatan Administrator) / Kepala Bidang (Jabatan Fungsional);
3. Ketua Tim (Jabatan Fungsional); dan
4. Anggota (Jabatan Fungsional/Jabatan Pelaksana). Dalam penugasan, JPT dapat membentuk tim kerja untuk membantu.