Lihat ke Halaman Asli

HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

Terima Aduan Masyarakat Mengenai UU Nomor 2 Tahun 2014, Kanwil Kemenkumham Siap Selesaikan Sesuai SOP

Diperbarui: 28 Februari 2023   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Humas Kemenkumham Sultra

787dd15f-7fa6-4c9a-900a-069eed9c6105-63fd8259ff7e724d0c714592.jpeg

Source: Humas Kemenkumham Sultra

5170812d-fa61-4c56-aa08-c82c9363d345-63fd826c08a8b559463f2ab2.jpeg

Source: Humas Kemenkumham Sultra

Kendari, (28/02). Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari menyelenggarakan sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat yakni Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh salah satu Notaris dibawah pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan berdasarkan pada UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris bahwa aduan dari masyarakat akan direspon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan/aduan dinyatakan lengkap.

Sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat ini sejalan dengan salah satu fungsi pelayanan terhadap masyarakat dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline