Kendari, 27/02/2023, Perwakilan Kuasa Hukum PT. Radhika Group mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsultasi terkait penarikan kembali permohonan pendaftaran merek yang sudah dimohonkan pada oktober tahun lalu.
Penarikan kembali permohonan merek tersebut dikarenakan masih terdapat kesalahan dalam pengisian permohonan yang dapat mengakibatkan tertolaknya merek yang dimohonkan. Dalam konsultasi sebelumnya solusi yang diberikan oleh Subbid Pelayanan KI adalah dengan melakukan penarikan permohonan secara mandiri, namun dikarenakan mengalami kendala dalam melakukan penarikan permohonan secara sistemik PT. Radhika group meminta agar persoalan tersebut bisa di fasilitasi oleh Kantor Wilayah (Subbid Pelayanan KI).
#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H