Kendari (8/2), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin bersama Kepala Bidang Hukum, Marsuki dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di hadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Perwakilan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah itu harus melengkapi berkas dokumen persyaratan untuk dapat masuk ke tahap Harmonisasi, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan selalu siap dalam membantu baik pada tahap awal penyusunan hingga tahap finalisasi Rancangan.
"Seperti yang kita semua tahu dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah itu harus melengkapi berkas dokumen persyaratan, dan Kami Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra terutama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan akan selalu siap membantu dari tahap awal sampai finalisasi Rancangan" Hidayat Yasin
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa kami sangat terbantukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundanh-undangan yang mendampingi kami dalam pembentukan produk hukum di daerah kami.
#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H