Lihat ke Halaman Asli

HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Sambangi Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Raperda Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Diperbarui: 3 Februari 2023   20:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Humas Kemenkumham Sultra

Jum'at(3/2), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Usman, S.H.,M.H. dan Erwinsyah Agus, S.H.,M.H. menerima kunjungan dari Pemda Kab. Kolaka untuk melakukan kordinasi terkait kerjasama pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Perlu diketahui pentingnya penanggulangan kebarakan pada setiap bangunan gedung pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, mini market, dan lain-lain. Dalam penanggulangan tersebut ialah Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang termasuk Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Retribusi alat pemadam kebakaran ini diselenggarakan 1 tahun sekali oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada badan atau pribadi sebagai balas jasa yang disediakan pemerintah. Dari retribusi alat pemadam kebakaran akan disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan instrumen lainnya.

Source: Humas Kemenkumham Sultra

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba

source : Humas Kemenkumham Sultra

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline