Lihat ke Halaman Asli

HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

Disaksikan Seluruh Jajarannya Secara Virtual, Menteri Hukum dan HAM RI Meresmikan Peluncuran Digitalisasi Peraturan Perundang-Undangan

Diperbarui: 28 Oktober 2022   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fed13b21-61bb-4f29-a724-8aec64e9ff5c-635bb206d5af0347090f6a53.jpeg

67b51305-3263-4259-a933-83d880316b2c-635bb210c3bdbf11317447a3.jpeg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Silvester Sili Laba didampingi Kadiv Keimigrasian Sjachril dan Kabag Umum (Plh. Kadiv Administirasi) menyaksikan secara daring kegiatan peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan meningkatkan citra pemerintahan menuju Indonesia berkelas dunia.

Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, dimana tema Sumpah Pemuda tahun ini adalah "Bersatu Bangun Bangsa". Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan terpusat di Aula Oemar Seno, Jakarta. (28/10/2022)
Menkumham dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perbaikan kualitas regulasi di Indonesia merupakan salah satu fokus pemerintahan Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan. Bapak Yasonna berharap jajaran pegawai Kemenkumham menginternalisasikan, serta memberikan kontribusi nyata dalam memberikan kinerja dan pelayanan terbaik sesuai dengan rencana dan mencapai target yang diharapkan.
"Saya menyambut baik usaha Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi untuk memberikan akses dan pelayanan bagi masyarakat dan kementerian/lembaga mendapatkan informasi dan memberikan masukan, sangat diperlukan untuk mewujudkan transformasi digital dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," lanjut Menkumham.
Selain itu, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana Pasal 97B Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan elektronik.  Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham telah menyiapkan "5 (lima) inovasi, yaitu aplikasi e-partisipasipublik, aplikasi e-pengundangan, aplikasi e-litigasi, aplikasi HelpDesk Perancang,  dan Podcast Obrolan Perancang (OPERA)  yang akan di launching pada hari ini.
Turut serta menyaksikan pula di Aula Kantor Wilayah para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan para perancang peraturan perundang-undangan serta staff Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline