Lihat ke Halaman Asli

HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly Dorong Pemerintah Daerah Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 29 September 2022   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Kemenkumham

Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).

Ia mengatakan Pemerintah Daerah harus merespon hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang.

"Ide  kreatif  yang  berlimpah  ini  sebetulnya  adalah  sumber  daya  tanpa  batas  yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat," kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat. "Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan," ucap Yasonna.

Yasonna lantas menyebut 3 (tiga) elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan, yaitu pertama, elemen kreasi, di mana elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif.

Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan   terhadap   inovasi   dan   kreativitas   melalui   perolehan   dengan   cara pencatatan  dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.

 

Dok Kemenkumham


Terakhir adalah elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan  produk  KI  serta  menerapkan  skema  pembiayaan  berbasis  KI,  atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.

"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain," terang Yasonna.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline