Lihat ke Halaman Asli

HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA

KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Penyuluhan Hukum di Kota Baubau

Diperbarui: 8 September 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham

Humas Kemenkumham

Baubau (8/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan, Evaluasi Kelompok Kadarkum, kali ini bertempat di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau demi meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat guna mewujudkan Desa Sadar Hukum, dengan penyuluhan, pembentukan dan evaluasi kelompok Kadarkum Desa Sadar Hukum, diharapkan berkurangnya permasalahan dan pemahaman lebih dalam tentang hukum di masyarakat.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.

Selanjutnya selaku Narasumber pada kegiatan ini merupakan Advocat, yaitu Bapak Mustajab, S.H. dari Kota Kendari dan Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. dari Kota Baubau.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian berpesan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan bermasyarakat jika menemukan warga negara asing yang berlama-lama di Indonesia yang mungkin saja ijin tinggalnya telah habis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kepedulian masyarakat akan sadar hukum.

Bapak Mustajab, S.H. memberikan sosialisasi dan Menekankan Terkait Hukum perdata, Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.

Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. menyampaikan Sosialisasi terkait dasar hukum dan menjelaskan peraturan - peraturan dasar hukum tentang bantuan hukum, dimana bantuan hukum dapat diperoleh dengan Gratis. Beliau berpesan, masyarakat tidak hanya sadar hukum, namun juga harus menjadi masyarakat yang taat hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline