Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Surakarta

Pelayanan Keimigrasian bagi WNI dan WNA wilayah karesidenan Surakarta

Imigrasi Surakarta Sosialisasikan Kemudahan Pengurusan Visa dan Izin Tinggal

Diperbarui: 30 September 2022   08:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto dokumentasi kanim surakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Permenkumham No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing, Senin (26/9). Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko menyampaikan "Sosialisasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat memahami ketentuan visa dan izin tinggal selama masa kebiasaan adaptasi baru yang dituangkan dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal".

Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar menyampaikan "Sosialisasi ini diperlukan untuk menyebarluaskan informasi terkait peraturan yang harus dilaksanakan oleh kita dan masyarakat, untuk menghindari kerancuan penafsiran aturan di lapangan, narasumber dapat memberikan update terkait peraturan ini"

Selanjutnya masuk ke materi pertama yang disampaikan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Muhammad Sungeb memaparkan mengenai isi Permenkumham No 21 Tahun 2021 tentang kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 9 negara di wilayah ASEAN, penambahan jumlah negara subjek Visa on Arrival (VoA) dari sebelumnya 79 negara menjadi 85 negara, paparan mengenai jenis visa kunjungan dan kegiatannya yang salah satunya adalah Visa B211B untuk uji coba Tenaga Kerja Asing (TKA). Visa ini dapat dialihstatuskan menjadi ITAS pekerja tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia jika RPTKA dari Kemenaker sudah terbit. Hal lain yang disampaikan adalah mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, dimana salah satu isinya adalah jika berkas lengkap maka proses permohonan dan pembayaran dapat dilakukan dihari yang sama pengambilan data biometrik maksimal 2 hari kerja setelah pembayaran.

Pemateri kedua Kepala Bidang Penduduk Dukcapil Surakarta, Arie Prabowo menyampaikan paparan mengenai Permendagri No 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa terdapat KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak bagi Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan anaknya. Arie menyampaikan bahwa KIA bagi anak pemegang ITAP sebelum usia 5 tahun belum ada foto. Setelah berusia 5 tahun, orang tuanya harus melakukan pembaruan agar fotonya tampil. Masa berlaku KIA anak WNA sama dengan Izin Tinggal Tetap, KIA berlaku maksimal hingga usia 17 tahun kurang 1 hari. Sedangkan bagi WNA pemegang ITAS perpindahan domisili juga dilaporkan ke Dukcapil dan akan diberikan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan SKTT tidak ditarik di Dukcapil asal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline