KASUS I
Analisis kasus yang berjudul, "IA-CEPA Pacu Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Australia" menggunakan perspektif Neoliberalisme
Hasil: IA-CEPA, atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, merupakan perjanjian untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Australia dan didasarkan pada prinsip dasar kemitraan jangka panjang dan saling menguntungkan. Tujuan dari perjanjian ini adalah agar kedua negara menjadi kekuatan ekonomi. Neoliberalisme sendiri berfokus pada kerja sama ekonomi dan pasar global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Neoliberalisme juga menekankan kerjasama pemerintah dengan sektor swasta. Perjanjian ini juga menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi, baik dari Indonesia ke Australia maupun sebaliknya. Perjanjian tersebut juga mengenakan bea masuk sebesar 0% terhadap produk yang diekspor ke Australia, karena dari sudut pandang neoliberal juga mendukung penekanan pada sistem pasar dan pertukaran bebas. Konsep ini mendorong penghapusan hambatan perdagangan dan investasi internasional, dengan tujuan agar setiap negara dapat memperoleh manfaat dari peningkatan standar hidup masyarakatnya dan modernisasi melalui perdagangan yang efisien. IA-CEPA juga menjadi jembatan antara Indonesia dan Australia, dimana kedua negara dapat saling melengkapi untuk saling memenuhi kebutuhan dengan keunggulan yang dimiliki kedua negara, serta meningkatkan produktivitas yang ada. Penghapusan bea masuk bisa menjadi pendorong Indonesia melihat peningkatan ekspor produk Indonesia ke pasar Australia. Dari situ terlihat Indonesia mempunyai potensi yang besar sehingga mengundang investor Australia untuk menanamkan modalnya begitu pula sebaliknya.
KASUS II
Analisis kasus yang berjudul "Seluruh Utang Dilunasi, IMF Tak Bisa Intervensi Indonesia" menggunakan perspektif Liberalisme
Hasil:IMF, juga dikenal sebagai Dana Moneter Internasional, adalah organisasi internasional yang memusatkan perhatiannya pada masalah keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota yang membutuhkan pinjaman. IMF memainkan peran penting dalam sistem keuangan global, mengendalikan pembayaran internasional dan nilai tukar, serta bertindak sebagai penyedia keuangan ketika negara-negara mengalami kesulitan neraca pembayaran. Dalam konsep liberalisme, pemerintah dianggap sebagai entitas independen dan memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan ekonomi sesuai keinginan mereka. Indonesia telah membuktikan kemandirian dan kebebasan mengambil keputusan ekonomi tanpa campur tangan pihak luar dengan berhasil membayar seluruh utangnya kepada IMF. Liberalisme sendiri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Dalam situasi ini, Indonesia secara terbuka membahas prosedur pembayaran utang dan dampaknya terhadap perekonomian negara, menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai keterbukaan dan tanggung jawab. Pembayaran utang yang dihitung berdasarkan arus modal dan simpanan devisa mencerminkan keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing, sejalan dengan prinsip liberalisme yang mendorong perdagangan bebas dan investasi tanpa batas jangka waktu. Hal ini merupakan wujud nyata Pemerintah Indonesia membayar utangnya dengan tujuan menghindari campur tangan politik IMF dan lebih leluasa dalam menentukan kebijakan nasionalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H