Lihat ke Halaman Asli

Kanopi FEBUI

TERVERIFIKASI

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

QRIS dan Standarisasi Sistem Pembayaran Digital, Masa Depan Ekonomi Indonesia

Diperbarui: 7 Agustus 2022   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembayaran digital. (DOK. SHUTTERSTOCK via kompas.com)

"A modern economy cannot work without efficient, reliable, and cost-effective payments."- Agustn Cartens

Pada bulan Juli tahun ini, lima gubernur Bank Sentral negara ASEAN, termasuk salah satunya Indonesia, mengumumkan kerjasama program koperasi regional untuk sistem  transaksi nontunai melalui kode QR dan pembayaran cepat berdasarkan Local Currency Settlement (BI, 2022). 

Kerjasama yang diumumkan ini pun disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat karena sistem transaksi nontunai kode QR ini memang tidak asing di telinga mereka selama dua tahun terakhir. 

Transaksi melalui internet bukanlah sebuah fenomena yang baru, tetapi pertumbuhannya memang mengalami peningkatan pesat sejak masa The Great Global Lockdown

Hal ini dapat terlihat dari transaksi uang elektronik (UE) pada April 2022 yang tumbuh sebesar 50,3 persen year on year (yoy) mencapai Rp34,3 triliun dan transaksi digital banking yang mengalami kenaikan sebesar Rp5,3 triliun (CNN, 2022).

Sejalan dengan meningkatnya transaksi digital belakangan ini, literasi keuangan masyarakat Indonesia secara umum meningkat sebesar 8,33 persen (OJK, 2020). 

Akan tetapi, persentase tersebut relatif rendah dan tidak menyeimbangi pertumbuhan penyerapan sistem transaksi digital. Selain itu, proses transaksi digital secara umum pun tidak selalu aman dengan adanya risiko pencurian serta kebocoran data dan peretasan. 

Pada situasi yang tidak menentu ini, solusi yang dapat diberikan hanyalah kepercayaan publik (Kim et al., 2008). 

Kepercayaan ini pun diwujudkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam bentuk penciptaan Quick Respond Code Indonesian Standard (QRIS), yakni penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. 

Standarisasi tersebut juga merupakan salah satu turunan dari visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dan untuk menjawab tantangan sistem pembayaran Indonesia terkait masalah interkoneksi dan inklusi finansial (Puspitasari, 2022). 

Sejak implementasi skala besarnya pada bulan Januari 2020, standarisasi QRIS telah membantu UMKM tetap berjalan dan juga memperkuat resiliensi ekonomi nasional (BNI, 2021). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline