Lihat ke Halaman Asli

Kanopi FEBUI

TERVERIFIKASI

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Status IKM: Mengekang atau Memberdayakan?

Diperbarui: 19 Juli 2019   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kajipost.com

Ketika Kanopi FEB UI menggelar open recruitment staf bersama lembaga kemahasiswaan lainnya pada awal tahun ini, saya sebagai wakil kepala divisi merasa sangat antusias untuk bertemu dengan calon-calon staf yang akan menjadi kolega saya. Namun, saya kecewa ketika melihat bahwa jumlah pendaftar kali ini relatif sedikit jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. 

Ternyata, seperti yang diwartakan Badan Otonom Economica beberapa minggu lalu, "mengeringnya" arus pendaftar tersebut disebabkan oleh lonjakan mahasiswa berstatus ikatan keluarga mahasiswa (IKM) biasa di angkatan 2018 FEB UI

Mahasiswa dengan status IKM Biasa menghadapi batasan-batasan dalam menyalurkan bakat dan minat mereka dalam organisasi atau kepanitiaan. Namun, apakah aturan status IKM juga mengekang lembaga-lembaga kemahasiswaan dari memanfaatkan talenta yang dimiliki IKM FEB UI?

Status Hukum dan Lisensi Bertindak

Menurut UU IKM FEB UI No. 4 Tahun 2017, anggota IKM FEB UI adalah mahasiswa FEB UI program S1 reguler, paralel, dan Kelas Khusus Internasional yang terdaftar secara akademik di FEB UI. Anggota IKM tersebut terdiri dari Anggota Aktif dan Anggota Biasa, di mana Anggota Biasa memiliki hak-hak yang lebih terbatas dibandingkan Anggota Aktif, seperti tidak boleh dipilih dalam Pemilihan Raya atau mengajukan pendirian Organisasi Kemahasiswaan. 

Mereka juga dilarang untuk berpartisipasi sebagai pengurus inti dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di bawah naungan Lembaga Kemahasiswaan FEB UI dan berpartisipasi sebagai fungsionaris dalam Lembaga Kemahasiswaan FEB UI. 

Sesuai dengan UU IKM FEB UI No. 2 Tahun 2018, status Anggota Biasa dapat diubah menjadi Anggota Aktif apabila ia dinyatakan lulus Program Orientasi Mahasiswa Baru (POMB), atau yang secara umum dikenal sebagai ospek.

Dari segi ekonomi, status IKM Aktif dapat dianalogikan sebagai lisensi bekerja. Lisensi bekerja (occupational licensing) merupakan proses di mana masuknya seseorang ke suatu pekerjaan membutuhkan izin dari pemerintah, yang mensyaratkan bahwa orang tersebut menunjukkan kompetensi sesuai dengan standar minimum tertentu (Kleiner, 2000). 

Lisensi tersebut biasanya diberikan oleh badan lisensi yang dibentuk negara, tetapi dikelola oleh pejabat politik, anggota masyarakat, dan anggota dari profesi terkait. Beberapa profesi yang membutuhkan pengetahuan teknis menyaratkan lisensi sebagai syarat bekerja, seperti dokter, notaris, dan pilot. Meskipun begitu, lisensi bekerja dapat saja disyaratkan untuk profesi seperti pangkas rambut dan desain interior seperti yang terjadi di beberapa negara bagian di AS.

Dalam kasus ini, status IKM Aktif dapat dilihat sebagai lisensi yang dibutuhkan untuk "bekerja" sebagai fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan atau pengurus inti dari acara yang dilaksanakannya. POMB berperan sebagai proses lisensi. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI yang menerapkan hasil akhir penilaian berdasarkan nilai dari panitia pelaksana Orientasi Pengenalan Kampus (OPK), orientasi jurusan (osjur) dan orientasi agama (osgam) berperan sebagai badan lisensi.

Mengapa Membatasi Masuk?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline