Lihat ke Halaman Asli

Tawuran di Kalangan Remaja

Diperbarui: 3 Desember 2024   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tawuran merupakan aksi kekerasan antar kelompok yang seringkali terjadi dan melibatkan para remaja serta pelajar dengan tujuan untuk saling melukai bahkan bisa membunuh, tindakan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, batu, atau benda keras lainnya. Tawuran umumnya terjadi karena adanya dendam, gengsi atau bahkan masalah sepele yang menjadi besar. 

Menurut survei Pada 2017, angka tawuran sebanyak 12,9% Namun di sepanjang 2018 lalu, naik menjadi 14% hingga pada 2023 kemarin melonjak menjadi 90% dan rata-rata pelaku tawuran merupakan para remaja dan pelajar sekolah. Tawuran merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP, dan Pasal 489 KUHP. Pelaku tawuran dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun. 

Menurut saya, sebaiknya pemerintah lebih peka terhadap hukum di Indonesia mengenai masalah tawuran para remaja ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline