Lihat ke Halaman Asli

Tokoh Gereja Haramkan Miras Masuk Papua

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13572761791062816645

[caption id="attachment_218274" align="aligncenter" width="465" caption="gambar : Antara"][/caption] Awal Desember 2012 lalu, sejumlah tokoh Gereja di Papua menghimbau Pimpinan Polisi di Papua untuk secara tegas melarang masuknya produk minuman keras (miras) beralkohol ke Tanah Papua. Para pemimpin gereja itu menyadari bahwa sebagian besar masalah kekerasan di Papua, baik kekerasan antar-perorangan, dalam keluarga, gangguan keamanan dalam masyarakat, bahkan perang antar-suku, pemicunya adalah miras. Sikap pimpinan gereja Papua itu mendapat dukungan dari Kepala Suku Amungme di Timika Yosep Yopi Kilangin. Dirinya membenarkan bahwa minuman beralkohol merupakan akar dari semua masalah yang terjadi di wilayahnya. Menindaklanjuti aspirasi pimpinan gereja dan tokoh adat Papua tersebut, sepanjang bulan Desember lalu, lebih-lebih menjelang Natal dan Tahun Baru, aparat Polisi di Papua benar-benar melakukan razia miras di sejumlah tempat. Hasilnya cukup signifikan. Selain para pedagang kecil yang masih menjual miras secara kucing-kucingan terjaring razia, juga ada distributor besar yang diketahui sebagai pengedar illegal ikut dibekuk. Menggagalkan Penyelundupan 1 Ton Miras Akhir Desember lalu, Minggu (30/12/2012) Satserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.024.500 liter minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam 683 botol air mineral ukuran 1500 mili liter, milik penumpang KM Tatamelau saat sandar di Pelabuhan Pomako, Timika.http://bintangpapua.com/headline/30059-penyelundupan-1-ton-miras-digagalkan-polres-mimika “Jadi langkah ini merupakan tindaklanjut komitmen Bapak Kapolda, bahwasanya akan memerangi miras di Papua, yang ditengarai sebagai pemicu segala bentuk tindak kriminalitas di Papua,” tegas Kabid Humas Polda Papua  Kombespol  I Gede Sumerta Jaya. Menurutnya, para pelaku penyelundupan akan diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 204 Ayat (1) KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Langkah Polda Papua ini mestinya dapat didukung oleh para wakil rakyat di Papua. Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran miras di Papua belum tuntas juga dibahas. Padahal aspirasi masyarakat yang menghendaki wilayah Papua tertutup bagi peredaran miras jenis apapun, sudah sedemikian mendesak. Mudah-mudahan, para wakil rakyat lebih berpihak pada ketenteraman warganya, daripada kepentingan ekonomi para pengusaha miras. Semoga….!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline