[caption id="attachment_328807" align="aligncenter" width="420" caption="Selebaran yang di tempel di beberapa tempat di Kota Serui memajang foto dua orang anggota TPN/OPM anak buah Rudy Orarey yang kini menjadi buronan dan masuk DPO Polres Yapen. (foto: suluhupapua.com)"][/caption]
Setelah pada awal Oktober lalu Polda Papua mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat nama sejumlah orang pelaku kriminal, Polda kini mulai melakukan penyisiran. Sabut (11/10/2014), Tim khusus Polres dan Kodim Kepulauan Yapen, Papua menggerebek markas OPM pimpinan Maikel Merani di Angkaisera, Yapen.
Sempat terjadi baku tembak. Anggota OPM kocar-kacir lari ke hutan. Dalam penggerebekan itu, Tim khusus menemukan amunisi mouser 20 butir, 5 pucuk senjata api rakitan, satu buah motor vixon, dan baju seragam loreng.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat sangat mendukung operasi kamtibmas tersebut mengingat selama ini kelompok Maikel Merani yang beranggotakan 15 oarang itu selalu membuat warga setempat resah karena selalu memeras warga bahkan mengancam warga dengan senjata. Warga lalu melaporkan aksi kelompok tersebut kepada Polres Kepulauan Yapen.
Awal Oktober lalu Maikel Merani sudah dimasukan dalam DPO Polda Papua. Selain Maikel, juga ada satu nama anak buah Maikel yang masuk DPO, yaitu Noki Orarei. Polres Kepulauan Yapen memberikan deadline hingga 6 Oktober 2014 agar kedua DPO dari Yapen tersebut menyerahkan diri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua tokoh yang sering terlibat dalam sejumlah aksi kriminal tersebut tidak mengindahkan himbauan aparat keamanan. Maka tindakan hukumpun dilakukan dengan cara melakukan penggerebekan di markas kedua pelaku tersebut.
Menurut Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Gatot Suprasetya, kedua DPO tersebut terlibat berbagai kasus kriminal seperti pembunuhan, makar, dan pembakaran polsek Angkaisera. Keduanya adalah anak buah dari pada Rudy Orarei yang tewas ditembak aparat di kampung Kainui, Distrik Angkaisera pada September 2014 lalu..
“...kalau mengganggu keamanan, siapapun dia, termasuk kelompok Fernando Worabay di Sasawa dan Erik Monitory akan saya tindak tegas dan saya buru. Karena tujuan saya baik, yakni untuk kemanan didaerah ini baik, supaya pembangunan bisa berjalan dan selama mereka (kelompok sipil bersenjata-red) tidak mengganggu, kami juga tidak memburu mereka,’’ ungkap Kapolres Kepulauan Yapen awal Oktober lalu. http://suluhpapua.com/read/2014/07/02/2-anggota-tpnopm-yapen-masuk-dpo-polisi/
Denda 2 Milyar
Sikap tegas aparat keamanan di Papua memang dibutuhkan mengingat aksi-aksi kriminal kelompok sipil bersenjata tampaknya semakin brutal. Warga sering menjadi korban pemerasan, pemalakan hingga penembakan. Di wilayah Puncak, sudah diberlakukan perjanjian tertulis antara aparat keamanan dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Pemda setempat.Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2014 itu isinya antara lain, masyarakat Kab. Puncak menolak keberadaan OPM di wilayah mereka. Jika ada yang membunuh atau menembak aparat keamanan, maka keluarganya rela membayar denda adat sebesar Rp 2 milyar. Masyarakat dan pihak yang ikut serta dalam tindakan pembunuhan tersebut atau diketahui menampung, memberikan perlindungan, makan kepada anggota TPN-OPM yang melarikan diri setelah membunuh aparat keamanan juga akan menjalani proses hukum yang berlaku. Keluarga tidak akan menuntut denda adat kepada aparat keamanan jika ada anggota keluarga mereka yang meninggal dalam karena kontak tembak dengan aparat yang tengah berpatroli.
Sikap tokoh masyarakat, tokoh gereja dan tokoh pemuda yang didukung Bupati dan DPRD Kabupaten Puncak tersebut patut diapresiasi dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah yang sering terjadi aksi penembakan tersebut. Sudah banyak anggota Polisi dan TNI maupun warga sipil yang menjadi korban kebrutalan kelompok sipil bersenjata. Aktivitas warga sangat terganggu, pembangunan oleh pemerintah di wilayah itu juga terhambat. Maka sudah selayaknya institusi keamanan di Papua memberikan perhatian serius dan penanganan secara sungguh-sungguh, dengan tetap berlandaskan hukum dan menghormatan terhadan hak asasi (HAM). Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H