Lihat ke Halaman Asli

KanimWonosobo3

Kanim Wonosobo

Kemenkumham Jateng Menggelar FGD untuk Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Diperbarui: 21 Juni 2023   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

SEMARANG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris. FGD ini dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni di Griya Persada Convention Center.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. Dalam sambutannya, Yosi menegaskan bahwa anggota Majelis Pengawas Notaris memiliki tugas untuk menjaga martabat perilaku dan profesionalitas Notaris agar setiap pengguna jasa Notaris mendapatkan kepastian hukum.

Yosi mengatakan, "Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggagas penyelenggaraan FGD ini sebagai upaya untuk mendalami tata cara pemeriksaan dan pertukaran pengalaman antar MPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah kerjanya."

Selanjutnya, Yosi berharap FGD ini dapat meningkatkan pemahaman anggota dan sekretaris MPD Notaris dalam menangani pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Widya Pratiwi Asmara, yang sering disapa Tiwi, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD, perlu ada kesamaan persepsi dan pola penanganan pengaduan di semua MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.

Tiwi mengungkapkan, "Kantor Wilayah terus mendorong MPD Notaris, khususnya sekretaris dan staf sekretariat, untuk memahami tugas dan fungsinya secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris."

Sebagai informasi, acara ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kendala yang dihadapi oleh anggota MPD Notaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline