Lihat ke Halaman Asli

Kanim Wonosobo

Admin Informasi Kanim Wonosobo

Kantor Imigrasi Wonosobo Gelar Pengawasan Orang Asing "Operasi Jagratara Tahun 2024" Serentak Tahap II

Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Wonosobo, 21 Agustus 2024 -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan kegiatan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" secara serentak dengan kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Wonosobo, Imam Bahri, melepas tugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dalam kegiatan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" secara serentak dengan kendali pusat. Dalam arahannya Bapak Imam Bahri menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" secara serentak untuk dapat dilaksanakan dengan betul-betul demi menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Wilayah Kabupatem Wonsobo.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-325 perihal Kegiatan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" Pengawasan Orang Asing secara serentak merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024. Dalam kegiatan ini dimulai dengan dilakukan rapat bersama dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam. Arahan beliau bahwa setelah selesai rapat untuk segera dimulainya "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" terhadap Pengawasan Orang Asing yang akan dilakukan secara serentak dengan kendali pusat yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 21 s.d 22 Agustus 2024. Kegiatan diawali dengan mendatangi Perusahaan PT. Central Jawa Wood yang berlokasi di Kabupaten Temanggung, berdasarkan informasi bahwa adanya Tenaga Kerja Asing yang bekerja diperusahaan tersebut sebanyak 6 (enam) orang yang berkewarganegaraan Taiwan dan Malaysia setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta izin tinggalnya oleh petugas tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing di perusahaan ini. Berdasarkan hasil intelijen bahwa ada orang asing yang tinggal Desa Tlogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Pemeriksaan kami lakukan sesuai prosedur dengan menanyakan kelengkapan dokumen keimigrasian kepada orang asing tersebut dan setelah dilakukan pengecekan kami konfirmasi ke Kantor Imigrasi Semarang yang mengeluarkan izin tinggalnya dan informasi tersebut dokumen imigrasinya sesuai. Selanjutnya kami bergerak ke PT. Teratai Gogakuin Indonesia Kabupaten Temanggung merupakan sebuah lembaga pelatihan dan ketrampilan bahasa Jepang dan penyalur tenaga kerja Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan data Orang Asing pada perusahaan tersebut diketahui terdapat 1 (satu) Orang Asing warga negara Jepang, Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik Warga Negara Asing tersebut dokumennya sudah sesuai dengan ijin bekerjanya. "ujar Suwandono, Kasi Inteldakim"

Dok.Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline