Lihat ke Halaman Asli

Tikim Kanim Polman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Realisasi Anggaran Tembus 99,23 Persen, Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar Memuaskan

Diperbarui: 30 Desember 2022   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar beserta dengan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian

POLMAN -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar sepanjang tahun 2022 memiliki capaian kinerja yang memuaskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono saat melakukan konferensi pers di ruang media center pada Kamis (29/12/2022).

"Realisasi anggaran yang telah kami laksanakan pada tahun ini mencapai 99,23% atau sekitar Rp. 6.016.925.566 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp. 6.063.347.000. Hal ini memuaskan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 81,92%", ujar Erybowo.

Ia melanjutkan bahwa pencapaian yang meningkat ini karena semakin melandainya Pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang telah direncanakan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah menerbitkan Paspor sebanyak 3.235 (tiga ribu dua ratus tiga puluh lima) buku Paspor baik untuk permohonan paspor baru maupun permohonan penggantian Paspor.

Meningkatnya penerbitan Paspor sepanjang tahun 2022 ini tidak terlepas dari semakin banyaknya negara yang telah membuka perbatasannya untuk bisa dilakukan kunjungan ataupun wisata. Selain itu, kebanyakan penerbitan Paspor saat ini adalah untuk tujuan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Pada pelayanan bagi warga negara asing, telah diterbitkan 13 (tiga belas) izin tinggal kunjungan, 30 (tiga puluh) izin tinggal kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), 2 (dua) izin tinggal terbatas masa berlaku 6 (enam) bulan, 7 (tujuh) izin tinggal terbatas masa berlaku 1 (satu) tahun, 7 (tujuh) pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan 4 (empat) fasilitas keimigrasian.

Dalam penegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah mendeportasi 2 (dua) warga negara asing ke negara asalnya yang terdiri dari 1 (satu) warga negara Bangladesh dan 1 (satu) warga negara Malaysia.

Untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 (empat) kali, pelaksanaan Operasi Gabungan sebanyak 4 (empat) kali, Operasi Mandiri sebanyak 7 (tujuh) kali, dan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali.

Erybowo Radyan Asmono melanjutkan bahwa untuk memberikan pengetahuan dan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Perkawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melaksanakan 7 (tujuh) kali Sosialisasi Keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

Pada tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian sebanyak 52.595 (lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) arsip. Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline