Lihat ke Halaman Asli

Tikim Kanim Polman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Negara Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Polewali Mandar

Diperbarui: 1 Desember 2022   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Tikim Kanim Polman

Polewali -- (29/12/2022) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia berinisial JZ kelahiran Sabah, 22 November 1972 karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warga Negara Malaysia ini ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat Warga Negara Asing yang diduga tinggal tanpa memiliki Izin Tinggal, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dengan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi yaitu di rumah salah seorang warga yang berada di Desa Puttada Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan pada Konferensi Pers di Ruang Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Kantor Imigrasi Polewali, Senin (29/12/2022) bahwa, "Ini lah pentingnya informasi dari masyarakat atas kewaspadaan pada lingkungannya masing-masing. Informasi, sekecil apapun yang diberikan kepada Kantor Imigrasi atau Tim PORA akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini".

Beliau juga mengapresiasi terhadap sudah terbentuknya kesadaran dari masyarakat terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing yang berada disekitar lingkungan tempat tinggal mereka, "Ini menandakan pembentukan Tim PORA hingga tingkat Kecamatan membuahkan hasil yang baik, terbukti dengan berberapa informasi yang didapat oleh Kantor Imigrasi berasal dari Anggota Tim Pora maupun dari masyarakat".

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Malaysia ini sudah tinggal di Desa Puttada sejak Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak memiliki Visa dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku serta yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan akan dimasukan kedalam Daftar Penangkalan.

JZ akan diberangkatkan pada hari Kamis (01/12/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya akan di Deportasi ke negara asalnya Malaysia dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline