Lihat ke Halaman Asli

Tikim Kanim Polman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Kabid Zinfokim: Anak Hasil Perkawinan Campuran Memiliki Hak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Diperbarui: 25 November 2022   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

MAJENE -- Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa saat ini banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran termasuk di wilayah Sulawesi Barat.

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dimana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

"Setiap anak hasil dari perkawinan campuran yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berdasarkan permohonan sehingga menjadi berkewarganegaraan ganda terbatas dan memiliki hak-hak yang sama seperti Warga Negara Indonesia dalam hal keimigrasian," ucap Wahyu.

Dok. pribadi

Ia menambahkan bahwa yang dimaksud berkewarganegaraan ganda terbatas ini, anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat diberikan Paspor Republik Indonesia sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.

Setelah 18 (delapan belas) tahun, anak tersebut memiliki kewajiban untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. Apabila masih belum bisa memilih pada usia tersebut, maka diberikan kesempatan lagi selama 3 (tiga) tahun untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Namun apabila pada usia 21 (dua puluh satu) tahun anak tersebut tidak memilih kewarganegaraan, maka secara otomatis anak tersebut melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga anak tersebut memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Asing.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keimigrasian perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda untuk kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Rabu (23/11/2022).

Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang bertempat di Rumah Makan Dapur Mandar Kabupaten Majene dan dihadiri oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana.

Pada kesempatan ini juga, hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Syamsu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali yang menjadi narasumber dan memberikan materi perihal perkawinan campuran dan pencatatan sipil perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline