Lihat ke Halaman Asli

Tikim Kanim Polman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Imigrasi Polewali Mandar Terapkan Masa Berlaku Paspor Paling Lama 10 Tahun

Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat yang melakukan Permohonan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Tikim Kanim)

POLEWALI -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah mengimplementasikan Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Implementasi Layanan Permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini juga sejalan dengan arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengenai kebijakan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

"Sejak Rabu tanggal 12 Oktober 2022, kami telah melaksanakan permohonan Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, jadi masyarakat yang datang melakukan permohonan Paspor mulai tanggal tersebut akan memiliki Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun", ujar Erybowo.

Erybowo juga menambahkan bahwa Paspor biasa (baik elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut maka akan diberikan Paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun (lima).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar sedang melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon Paspor (Tikim Kanim)

Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ABG tersebut menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sedangkan untuk biaya permohonan Paspor masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp. 350.000,- untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000,- untuk Paspor biasa elektronik. Biaya permohonan Paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

Pada hari pertama implementasi Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka memantau langsung pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline