Lihat ke Halaman Asli

Tikim Kanim Polman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Tim PORA sebagai Wujud Nyata Dukungan Dalam Mendorong Penguatan Keamanan dan Penegakan Hukum

Diperbarui: 8 September 2022   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

MAJENE -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono mengatakan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) merupakan wujud nyata dukungan dalam mendorong penguatan keamanan dan penegakan hukum terkait dengan keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia pada umumnya dan secara khusus di wilayah Kabupaten Majene.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim PORA Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Majene yang bertempat di Aula Sandeq Hotel Villa Bogor Majene pada Kamis (08/09/2022).

Rakor Tim PORA ini dihadiri oleh berbagai instansi yang ada di wilayah Kabupaten Majene yang tergabung sebagai anggota Tim PORA yang diantaranya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Majene, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

"Sebagai wujud nyata pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing, Tim PORA Kabupaten Majene pada tahun 2022 ini telah melaksanakan Operasi Gabungan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 01 September 2022 dengan kegiatan pengawasan orang asing di penginapan-penginapan dan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan Festival Sandeq di wilayah Kabupaten Majene," ujar Erybowo.

Rakor Tim PORA dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Soeryo Tarto Kisdoyo sekaligus memaparkan materi.

Soeryo mengatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya pada saat orang asing tersebut sudah berada di Indonesia, akan tetapi sudah dilakukan mulai dari orang asing tersebut mengajukan visa untuk datang ke Indonesia dengan melakukan penelitian akan maksud kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Indonesia.

Setelah itu, pengawasan selanjutnya dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Selama orang asing berada di wilayah Indonesia, tugas pengawasannya bukan hanya tugas dari Imigrasi, akan tetapi juga instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Imigrasi tetapi harus bersama-sama dengan instansi yang lain sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA," ucap Soeryo.

Dok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline