PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memperoleh perangkat baru Mobile Unit Pelayanan Keimigrasian di lobi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan pada Selasa (21/02/2023). Perangkat mobile unit diterima oleh para JFT Analis Keimigrasian Pertama yaitu Alfa Raditya dan Farif Tri Maryono.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri, perangkat mobile unit dipersiapkan khusus untuk pelaksanaan layanan keimigrasian, terutama inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. "Kami memiliki layanan Paspor Idola, Idaman maupun layanan turunan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Eazy Passport. Dengan adanya perangkat baru ini, kami berharap dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi maupun Mal Pelayanan Publik di wilayah Madura ini," tutur Imam.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Harsya Wardhana mengatakan, perangkat mobile unit pelayanan keimigrasian menjadi perangkat dukungan yang mudah dibawa dalam melaksanakan pelayanan Eazy Passport yang merupakan pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon.
Harsya mengharapkan adanya perangkat mobile ini dapat dipergunakan dengan baik sebagai wujud hadirnya Pemerintah percepatan pemberian pelayanan keimigrasian di tengah masyarakat. "Berikan pelayanan bagi siapapun yang dalam kondisi darurat menggunakan Perangkat Mobile Unit Pelayanan Keimigrasian sebagai wujud pelayanan yang cepat, tepat dan profesional," pesannya. (alfa/imigrasipamekasan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H