Lihat ke Halaman Asli

Alfa Raditya

Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Penerbitan Paspor Meningkat, PNBP Imigrasi Pamekasan Capai Hampir Rp18 Miliar

Diperbarui: 29 Desember 2022   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri. (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2022 sebesar hampir Rp18 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp11 miliar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengungkapkan, penerimaan PNBP tersebut disumbang oleh pendapatan pelayanan penerbitan paspor yang meningkat drastis sepanjang tahun 2022, dengan total sebanyak 47.595 orang.

Capaian tersebut seiring semakin tingginya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, ibadah, belajar maupun sebagai pekerja migran. "Perolehan PNBP tahun 2022 melampaui target, di mana penyumbang PNBP terbesar memang berasal dari penerbitan paspor yang meningkat seiring diberlakukan pelonggaran akses keluar masuk antar kota hingga luar negeri pascapandemi Covid-19 melanda," tutur Imam, Kamis (29/12/2022). 

"Peningkatan penerbitan tersebut didominasi 58 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, 39 persen masyarakat akan melakukan perjalanan ibadah baik Haji maupun Umroh ke Arab Saudi, dan sisanya melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bekerja, belajar atau berobat," imbuhnya.

Selain di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, layanan pembuatan paspor juga dibuka melalui layanan jemput bola atau Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, guna mempermudan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Terkait resolusi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan tahun 2023, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan PNBP, baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

Diketahui, dalam pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga membuat jalur prioritas pelayanan bagi pemohon dengan kategori Ramah Hak Asasi Manusia (Ramah HAM). Pemohon dengan kategori Ramah HAM antara lain ibu hamil, difabel, ataupun orang tua berusia di atas 55 tahun, dalam pelayanan paspor secara langsung. (AR)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline