PAMEKASAN - Sebanyak 51 orang jamaah Umroh yang berada di PT. Saudaraku Umroh dan Haji yang berlokasi di Kecamatan Marengan Daya Kota Sumenep menerima layanan Eazy Passport pada Kamis (08/12/2022). Dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat, para jamaah dilayani oleh 5 orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Ramzi Alatas selaku direksi PT. Saudaraku Umroh dan Haji Sumenep mengapresiasi layanan Eazy Passport yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. "Kami mewakili seluruh jamaah umroh di bawah naungan PT. Saudaraku Umroh dan Haji Kota Sumenep sangat berterimakasih kepada para petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan yang telah memberikan pelayanan Paspor kepada jamaah kami," kata Abdul Aziz.
Seperti diketahui, Eazy Passport adalah satu program dari Direktorat Jenderal Imigrasi dimana pelayanan paspor dilakukan di luar Kantor Imigrasi berdasarkan permintaan dari instansi, lembaga, ataupun komunitas. Eazy Passport juga merupakan layanan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada masa pandemi COVID-19 sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam memutuskan rantai penularan virus COVID-19. Layanan Eazy Passport merupakan proses pembuatan paspor secara kolektif bagi pemohon yang akan membuat paspor baru maupun penggantian paspor. Layanan ini merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi.
Untuk menggunakan layanan Eazy Passport, pemohon menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan dengan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, yaitu: permohonan paspor secara kolektif dan permohonan merupakan permohonan paspor baru serta penggantian paspor habis berlaku/halaman penuh. Layanan Eazy Passport dapat digunakan oleh suatu komunitas/organisasi, komplek perumahan, institusi Appendix (sekolah/ kampus/ asrama), serta perkantoran/ instansi (Pemerintah/ TNI/ POLRI/ BUMN/ BUMD/ Swasta). Petugas Imigrasi akan datang di lokasi yang telah ditentukan sehingga pemohon hanya perlu membawa berkas dokumen yang dibutuhkan. (AR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H