Kamis (21/11) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Negara Asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, beserta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Raymon Mahira Nazmi, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Bayu Nugraha Ramadhan dan Analis Keimigrasian Pertama Ramla Wahab pada Rabu (20/11) melakukan koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Koordinasi dilakukan dengan membahas terkait penerapan Golden Visa, Brigding Visa dan prosedur pengurusan izin tinggal bagi investor sesuai dengan peraturan Keimigrasian terbaru.
Program Golden Visa merupakan wujud kemudahan layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing peminat investasi, sebagai upaya menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Indonesia sehingga diharapkan dapat membawa dampak ekonomi yang positif serta mendukung perekonomian nasional.
Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Sementara itu, Bridging Visa merupakan kemudahan layanan bagi warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan visa kunjungan lalu ingin melakukan alih status ke Izin Tinggal terbatas dengan jangka waktu tertentu.
#imigrasigorontalo
#Kemenimipas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H