Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Gorontalo

Instansi Pemerintahan

Berdasarkan Data Semester I Tahun 2024, Dirjen Imigrasi Sebut Lakukan Pendeportasian 1503 Orang Asing

Diperbarui: 9 Juli 2024   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi

Selasa (9/7) Berdasarkan data semester I Tahun 2024, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan pendeportasian sebanyak 1.503 orang asing serta memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).

Dikatakan pada kesempatan tersebut bahwa jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline