Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Gorontalo

Instansi Pemerintahan

Tindak Pelaku Kejahatan Berat, Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan

Diperbarui: 6 Juli 2024   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Imigrasi

Jumat (5/7) menindak warga negara asing pelaku kejahatan berat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (04/07/2024).

Terhadap WNA bersangkutan, sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan.

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

Selain itu Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Menutup penyampaiannya Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber.

Humas Ditjen Imigrasi

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline