Lihat ke Halaman Asli

Kantor Imigrasi Gorontalo

Instansi Pemerintahan

Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Sri Lanka

Diperbarui: 17 Maret 2024   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu (16/3) Imigrasi Gorontalo melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) warga negara asal Sri Lanka berinisial R.M.A. (Lk, 24th), R.C. (Lk, 43th), M.A.R. (Lk, 28th) dan A.R.R. (Lk, 56th), yang sebelumnya menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.


Pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian 4 (empat) WNA asal Sri Lanka ini dilakukan oleh jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan Kantor Imigrasi Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Nomor : W.26.IMI.IMI.1-UM.03.07-0333 tanggal 15 Maret 2024.

Keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan secara paksa dari Wilayah Indonesia) sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seluruh proses pengawasan keberangkatan dan pendeportasian dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dokpri

Dokpri

Kemenkumham Gorontalo, Kantor Imigrasi Gorontalo




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline