Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Cilacap

content creator, penulis berita, fotografer

Menjelang Akhir Tahun, Pemohon Layanan Eazy Passport Kanim Cilacap Masih Tinggi

Diperbarui: 1 Desember 2022   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang Akhir Tahun, Pemohon Layanan Eazy Passport Kanim Cilacap Masih Tinggi

Kebumen -- Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap kembali melakukan pelayanan Eazy Passport yang bertempat di Kantor Allais Tur Manajemen Kabupaten Kebumen, Rabu (30/11).

Pelaksanaan Eazy Passport ini guna memenuhi permohonan dari PT. Allias Tur  Manajemen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang telah disampaikan sebelumnya. Pelayanan Eazy Passport merupakan layanan Paspor yang dilaksanakan diluar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi si pemohon dengan menggunakan Layanan Mobile Unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Cilacap.

Pada kesempatan ini, petugas Kantor Imigrasi Cilacap memberikan pelayanan Paspor terhadap 52 (Lima Puluh Dua) orang pemohon Calon Jemaah Umroh sesuai dengan yang diajukan PT. Allias Tur  Manajemen.

Permohonan Passport yang dapat dilayani pada layanan Eazy Passport adalah permohonan Passport baru dan penggantian Paspor karena habis berlaku maupun halaman penuh sedangkan untuk penggantian Paspor karena hilang maupun rusak tetap harus datang ke Kantor Imigrasi Cilacap karena akan dilakukan Pemeriksaan terlebih dahulu.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, diharapkan dengan adanya inovasi layanan Eazy Passport ini semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan Passport dilokasi yang telah disepakati tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Cilacap dan juga kami berharap masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan kami ini, ujar Yoga.  

"Kegiatan Eazy Passport merupakan kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang Keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan Paspor dan Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)', tambahnya.

 Yoga juga menambahkan bahwa "berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 Tahun 2022, Kebijakan penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, namun untuk usia dibawah 17 tahun masa berlaku Passport 5 tahun. Ini sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Pemohon yang mengurus penerbitan Paspor saat ini sudah bisa menikmati kemudahan layanan tersebut".

Kantor Imigrasi Cilacap terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan metode jemput bola supaya memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan Paspor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline