Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Cilacap

content creator, penulis berita, fotografer

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Cilacap, Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora

Diperbarui: 29 November 2022   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Kanim

Cilacap - Kantor Imigrasi Cilacap menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Kabupaten Cilacap, di Aula Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa 28 November 2022.

Rakor Timpora dihadiri oleh 24 Instansi yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Polresta Cilacap, Kejari Cilacap dan Pengadilan Negeri.

Kegiatan Rakor Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Yan Edo Supomo.

Yan Edo mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian Hukum dan HAM RI dibidang Keimigrasian pasca tatanan kenormalan baru, perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait dengan pemberian pelayanan, penegakan hukum.

Serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal masuknya investasi asing/penanaman Modal Asing (PMA) yang melibatkan kehadiran Orang Asing di Indonesia.

Kabupaten Cilacap merupakan Kabupaten yang strategis yang sangat diminati oleh siapa saja untuk melakukan kegiatan apapun seperti Investasi, Perdagangan, Pendidikan dan kegiatan positif lainnya.

Kabupaten Cilacap selaku Kabupaten Industri yang menjadi urat nadi kehidupan warganya baik ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan.

Hal ini juga berpengaruh terhadap terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Kabupaten Cilacap. Keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kabupaten Cilacap perlu mendapat perhatian semua pihak.

Kantor Imigrasi Cilacap sebagai salah satu satuan kerja dibawah Kementerian KumHam yang salah satu tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengurusi permasalahan orang asing memiliki wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Cilacap.

Edo mengungkapkan, jika Kantor Imigrasi Cilacap tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya kerja Tim (Team Work) atau sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum Keimigrasian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline