Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Cilacap

content creator, penulis berita, fotografer

Kakanwil Kemenkumham Jateng dan Kakanwil BPN Jateng Bahas Rencana Relokasi Rutan Surakarta

Diperbarui: 20 Oktober 2022   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

SEMARANG - Rencana Relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta semakin urgent lantaran selain overload, terdapat masalah lain yakni bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.

Oleh sebab itu demi kelancaran proses relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak eksternal.

Terhangat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Dwi Purnama, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Rabu (19/10)

Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Budhiarso Widhiarsono, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Imron, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono.

Selain itu hadir pula dari sisi BPN, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heri Sulistyo, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Zahirullah, beserta Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Siti Aisyah.

Dalam pertemuan itu terungkap salah satu kendala proses relokasi Rutan Surakarta dalam perpindahannya di Kecamatan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, yakni terdapat lahan yang bersilangan langsung dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Topik ini menjadi pembahasan hangat sebab LSD menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Ketika selesai proses hibah, daerah LSD walaupun sudah kering, Pemda setempat harus bersurat kepada Menteri," jelas Dwi Purnama.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Hal penetapan LSD merupakan upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan begitu, sambung Dwi, permasalahan LSD dalam perjalanan relokasi Rutan Surakarta ini tidak bisa diselesaikan dalam Kantor Pertanahan di tingkat daerah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline