Lihat ke Halaman Asli

Kanim Wonosobo

Kanim Wonosobo

Kemenkumham Jateng Gelar FGD melalui Kantor Sekretariat MPD

Diperbarui: 21 Juni 2023   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

SEMARANG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Kantor Sekretariat MPD" di Kabupaten Semarang. FGD ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, turut hadir.

Dalam sambutannya, Yosi menekankan bahwa Anggota Majelis Pengawas Notaris memiliki tanggung jawab untuk menjaga tingkat etika dan profesionalisme Notaris agar masyarakat yang menggunakan jasa Notaris dapat memperoleh kepastian hukum. Tujuan dari FGD ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Anggota dan Sekretaris MPD Notaris dalam menangani pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kasubbid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara, juga mengungkapkan bahwa penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD harus dilakukan dengan konsistensi dan keseragaman dalam seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah. Kanwil terus mendorong MPD Notaris, terutama Sekretaris dan Staf Sekretariat, untuk memahami sepenuhnya tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Jabatan Notaris serta peraturan yang mengatur pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris.

FGD ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kendala yang dihadapi oleh Anggota MPD Notaris guna memperbaiki proses pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline