Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan visa elektronik (eVisa) Indonesia secara mandiri melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyebut, seluruh proses permohonan eVisa mulai dari pengisian data diri hingga pembayaran dapat dilakukan pada website tersebut.
"Website evisa.imigrasi.go.id sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran online, jadi warga negara asing mudah untuk melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti check out belanja online. Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website," ujarnya.
Untuk pembayaran dengan kartu kredit, sambung Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu miliknya pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan limit penggunaan kartu masih tersedia.
Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode billing. Untuk metode pembayaran ini, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia (WNI) selaku penjamin atau penanggung jawab. Hal ini dikarenakan pembayaran kode billing menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode billing dapat dilakukan via mesin ATM, mobile banking hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Setelah eVisa dibayarkan, maka akan masuk tahap proses penerbitan. Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA) umumnya akan terbit dalam 1x24 jam, sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan," tandas Pramella.
Penulis : Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H