Lihat ke Halaman Asli

KANIM GORONTALO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Untuk Umrah dan Haji dapat Menggunakan Paspor Biasa

Diperbarui: 5 Januari 2024   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

"Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?"
"Saya sekarang mengajukan paspor karena ingin jalan-jalan ke luar negeri. Apakah paspor tersebut bisa juga digunakan jika nanti ingin umrah/haji?"

Kedua pertanyaan tersebut seringkali muncul di antara masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor. Paspor Republik Indonesia pada prinsipnya merupakan dokumen resmi negara yang valid digunakan untuk bepergian ke manapun dengan tujuan apapun.

"Iya, paspor biasa nonelektronik bisa dipakai pergi umrah dan haji. Paspor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan wisata juga bisa untuk umrah dan haji, tidak ada masalah. Memang dalam pengajuannya, pemohon perlu memberikan keterangan kepada petugas berwenang tentang tujuan permohonan paspor. Hal ini diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepada WNI saat di luar negeri," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Kamis (04/01/2024).

Ia melanjutkan, klasifikasi paspor RI terbagi menjadi paspor biasa (nonelektronik, lembar laminasi), paspor elektronik lembar laminasi dan paspor elektronik lembar polikarbonat. Klasifikasi tersebut didasarkan pada perbedaan fitur tiap-tiap paspor. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Khusus paspor elektronik lembar polikarbonat, halaman biodata paspor dibuat dari bahan yang lebih kuat sehingga tak mudah sobek.

Kini, warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan pergi haji atau umrah sudah tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Kebijakan tersebut diterapkan guna mempermudah calon jamaah haji dan umrah dalam beribadah.

"Jika ingin mengajukan paspor baru untuk haji atau umrah, syaratnya umum saja, yakni e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/buku nikah. Jika sebelumnya sudah punya paspor maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama," tutupnya.

(Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardyyo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline