Lihat ke Halaman Asli

Kanim Wonosobo

Kanim Wonosobo

Kemenkumham Jateng Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Sekretariat MPD

Diperbarui: 11 Juli 2023   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

KABUPATEN SEMARANG -- Guna memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam menyampaikan keluhan tentang pelanggaran terhadap penegakan dan/atau kegiatan notaris lembaga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD).

Mengangkat tema "Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Sekretariat MPD", Selasa (20/06).FGD yang diadakan di Convention Hall Griya Persada ini dibuka oleh Kepala Divisi Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

Dalam sambutannya, Yosi menekankan agar anggota d Majelis Pengawas Notaris memenuhi tugasnya untuk menjaga martabat dan profesionalisme perilaku notaris sedemikian rupa sehingga setiap warga negara yang menggunakan jasa Notaris mendapatkan kepastian hukum.

"Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menginisiasi penyelenggaraan FGD ini untuk memperdalam prosedur pemeriksaan dan berbagi pengalaman sesama MPD tentang pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah kerjanya," ungkap Yosi.

"Kami berharap FGD ini dapat meningkatkan pemahaman Notaris dan Sekretaris MPD tentang bagaimana menangani pengaduan masyarakat berdasarkan ketenuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Dalam konteks yang sama, Kasubbid Pelayanan AHU yang kerap disapa Tiwi mengatakan, penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD perlu dioptimalkan dengan cara membandingkan persepsi dan model penanganan pengaduan kepada seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.

"Kanwil terus mendorong MPD Notaris , khususnya para Sekretariat dan staf Sekretariat untuk memahami betul tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris," tutur Tiwi.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh etua serta Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah dan  Anggota MPD Notaris. Lalu dilanjutkan dengan diskusi mengenai keterbatasan yang dihadapi oleh anggota MPD Notaris.

Input sumber gambar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline