Lihat ke Halaman Asli

Kanim Wonosobo

Kanim Wonosobo

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

Diperbarui: 23 Juni 2023   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, memberikan analogi antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Silmy menyatakan bahwa ketika seseorang mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil, SIM-nya tidak menjadi faktor yang disalahkan. Begitu juga dengan paspor, jika disalahgunakan, terutama karena paspor saat ini berlaku selama 10 tahun, maka prosedur awal saat penerbitan tidak selalu menjadi faktor yang menentukan ketika terjadi kasus di kemudian hari.

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan proporsi yang tepat agar petugas imigrasi yang bertugas dalam pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Ia berharap agar anggota DPR tidak terlalu khawatir dalam menerbitkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga semangat pelayanan prima kepada masyarakat dapat terus dijaga.

Dirjen Imigrasi tidak menampik bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, Silmy menginstruksikan kepada stafnya untuk menjadi lebih tegas dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia. Bahkan, di daerahnya, larangan khusus diberlakukan untuk wanita usia 17-45 tahun jika profilnya tidak jelas. Permohonan paspor mereka akan langsung ditolak, bahkan mungkin akan diberlakukan larangan selama 5 tahun untuk membuat paspor.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023. Penolakan keberangkatan ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Hal ini merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga berencana membentuk Satgas TPPO sebagai tindak lanjut dari saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO ini akan fokus pada pencegahan TPPO terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Silmy menegaskan bahwa Satgas tersebut akan segera dibentuk untuk mengimplementasikan saran dan masukan yang diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline