Lihat ke Halaman Asli

Pegawai Bank dan Riba: Bagaimana Hukum Islam Menyikapi?

Diperbarui: 15 Oktober 2024   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Pegawai Bank dan Riba: Bagaimana Hukum Islam Menyikapi?”

Dalam dunia modern yang semakin kompleks, banyak Muslim yang dihadapkan pada dilema bekerja di lembaga keuangan seperti bank konvensional yang sebagian besar beroperasi dengan sistem bunga (riba). Dalam islam, riba jelas-jelas diharamkan. Namun, apakah menjadi pegawai bank konvensional yang mengoperasikan sistem riba juga termasuk dalam larangan yang sama?

Riba dalam Pandangan Islam 

Riba secara tegas dilarang dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang makan (mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat ini menekankan betapa besarnya bahaya riba, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mnghancurkan moral dan struktur sosial. Selain itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak hanya pihak yang mengambil keuntungan dari riba yang dilaknat tetapi juga semua yang terlibat dalam prosesnya. Ini termasuk pegawai yang menuliskan atau menjadi bagian dari administrasi riba.

Bekerja di Bank Konvensional: Termasuk dalam Larangan?

Dengan larangan tegas atas riba dalam Islam dan berdasarkan Al-Qur’an serta hadits diatas bekerja di lembaga yang mempraktikkan riba, seperti bank konvensional, tidak diperbolehkan. Sebab, pegawai yang terlibat secara langsung dalam transaksi yang berbasis bunga dianggap turut membantu berlangsungnya riba. Dalam hal ini, posisi seperti teller, manajer kredit, dan analisis keuangan dianggap terlibat dalam transaksi yang mengandung riba.

Namun, dalam kondisi ekonomi saat ini, banyak Muslim kesulitan untuk mencari pekerjaan yang sepenuhnya terbebas dari unsur riba. Oleh karena itu, jika sesorang bekerja di bagian yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas riba, seperti bagian teknologi informasi atau sumber daya manusia, maka hukum bekerja di bank bisa lebih ringan, bahkan diperbolehkan dengan catatan tetap berusaha mencari pekerjaan yang lebih bersih dari unsur riba.

Alternatif: Bekerja di Bank Syariah

Salah satu solusi yang ditawarkan untuk menghindari riba adalah bekerja di bank syariah. Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menghindari riba dan menggunakan akad-akad yang halal seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan mudharabah (bagi hasil).

Dengan demikian, bagi seorang Muslim yang khawatir terlibat dalam riba, bank syariah bisa menjadi solusi. Meskipun bekerja di lembaga perbankan tetap membutuhkan keahlian yang sama seperti di bank konvensional, sistem keuangan yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline