Lihat ke Halaman Asli

kania ditarora

Tenaga Pengajar di madrasah swasta

Guru Madrasah Swasta, antara Asa dan Dilema

Diperbarui: 24 November 2024   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi:Aksi Unjuk Rasa Guru Madrasah Swasta di kawasan Patung Kuda, Monas(26/6/2023).Sumber CNBC Indonesia

Awal Oktober tahun 2024 kasak kusuk media, baik mainstream, media online, maupun di kalangan warganet Indonesia-- riuh rendah membahas calon menteri khususnya menteri pendidikan. Jauh hari sebelum isu mendikbud terkulminasi, sudah banyak beredar di berbagai platform sosial media--kandidat mendikbud yang pada akhirnya kandidat yang dimaksud resmi ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Mendikdasmen).

Obrolan seputar mendikdasmen baru, tidak terlepas dari kinerja Nadiem Anwar Makarim yang dinilai publik tidak signifikan mampu mengatasi permasalahan pendidikan di negeri ini. Sang mantan bos Gojek tersebut, juga mendapat kritik tajam dari berbagai pihak  karena terobosannya yang dianggap kurang tepat, seperti penghapusan ujian nasional, tidak ada perankingan, maupun mengubah kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka (Kurmer).

Karena itu khalayak pendidikan termasuk guru madrasah swasta menaruh perhatian besar terhadap Mendikdasmen baru. Menteri baru diharap mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan di masa Nadiem Makarim. Diketahui dari rekam jejaknya, Prof. Dr. Abdul Mu'ti merupakan praktisi pendidikan. Artinya Abdul Mu'ti mempunyai kemampuan yang linear dengan tugas yang diembankan padanya.

Walau dalam implementasi di lapangan,guru madrasah swasta tidak terhubung langsung dengan Mendikdasmen, tetapi kebijakannya akan menyentuh semua guru, baik guru yang bernaung di Kemendikdasmen dan Kemenag. Seperti kurikulum misalnya, menurut pernyataan Abdul Mu'ti pada rapat kerja (raker) dengan DPR akan mengevaluasi dengan prinsip mempertahankan yang sudah baik dan membenahi yang kurang baik. Bahkan salah satu media online menurunkan berita dengan headline "Kurikulum Ful-Ful;Terobosan Pendidikan Mindful, Meaningful, dan joyful yang Siap Gantikan Kurikulum Merdeka?".

Dalam kesempatan raker, mantan ketua pemuda Muhammadiyah itu juga menyebutkan kenaikan tunjangan untuk guru yang pengalokasiannya pada tahun 2025. Kabar baik dari Mendikdasmen ini bisa menjadi angin segar bagi guru termasuk guru madrasah swasta. Seperti yang diwartakan media Kompas (31/10/2024) kenaikan gaji guru menurut Mendikasmen akan berbasis sertifikasi.

Akan tetapi jika kenaikan gaji guru hanya berbasis sertifikasi, berpotensi memperlebar disparitas antarguru. Sebab bukan rahasia umum dikotomi guru masih menjadi masalah klasik di Indonesia. Belum berbicara klasifikasi guru ASN dan Non ASN di Kemendikdasmen ataupun guru di bawah Kemenag. Salah satu di antaranya guru madrasah swasta yang sampai saat ini menunggu kebijakan pemerintah yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Perihal kesejahteraan guru madrasah swasta khususnya yang belum tersertifikasi sungguh menyedihkan. Gaji mereka sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang pencairannya 2 kali dalam setahun dengan rincian setiap akhir semester ditransfer ke rekening guru penerima sebesar Rp. 1.500.00.  Walaupun ada dana BOS sebagai gaji ekstra tetap saja gaji mereka paling mentok satu jutaan. Dilihat dari besaran gaji tersebut sangat jauh beda dengan gaji buruh kendati bergaji di bawah upah minimum regional (UMR) sekalipun.

 

Guru madrasah swasta penerima tunjangan tersebut dikaktegorikan sebagai guru penerima tunjangan fungsional yang sekarang disebut  tunjangan insentif. Mengenaskan lagi banyak guru tersebut sudah mengajar selama dua dekade dan belum disertifikasi. Belum tersertifikasinya banyak guru madrasah terkendala teknis yang bisa bersifat intrenal dan eksternal. Akibatnya guru madrasah insentif ini terpinggirkan.

Selain guru madrasah swasta level guru insentif, ada guru madrasah swasta tersertifikasi non Inpassing dan Guru Madrasah Swasta Inpassing (disetarakan).  Tersebut belakangan ini, sejak lama menuntut kejelasan karier. Guru madrasah swasta yang katanya disetarakan dengan guru negeri tidak jelas arah dan tujuannya. Padahal legal formal seperti Surat Keputusan (SK) Inpassing yang dimaksud, vertikal ke pusat, dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam. Sepatutnya kans diupgrade statusnya menjadi ASN terbuka lebar. Hanya saja Guru Inpassing tidak terkover UU ASN sebagaimana guru PPPK langsung terkover UU ASN meski baru muncul muncul belakangan.

Realitas di lapangan menunjukkkan, status guru madrasah swasta Inpassing sejak tahun 2011 hingga kini terus berupaya menuntut kejelasan nasib. Berbeda dengan guru honorer yang telah dinyatakan sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), arah tujuan mereka sudah jelas. Mereka terkover dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan tentu saja hanya soal waktu mereka naik grade ke guru ASN. Berbeda dengan guru Inpassing yang hanya terkover UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline